PRAKTIK PENGARSIPAN
DAN NILAI STRATEGIS DALAM
KONTEKS KEHIDUPAN PERSEKUTUAN DI
GEREJA KRISTEN PASUNDAN
Oleh
Pdt. T. Adama Antonius Sihite., M.Th[1]
(tulisan ini telah dipublikasi dalam buku Kenangan 50 Tahun Pelayanan Pdt. Em. Winata Sairin)
PENDAHULUAN
Pdt. Em. Weinata Sairin, M.Th adalah salah
seorang pendeta emeritus Gereja Kristen Pasundan yang memiliki kiprah luas
khususnya di dunia ekumenis Indonesia. Beliau pernah menjadi Wakil Sekretaris
Umum MPH PGI periode tahun 1989-2000 dan periode tahun 2004-2009, setelah
sebelumnya menjadi Wakil Sekretaris Umum BP Sinode Gereja Kristen Pasundan
(1978-1990). Penulis mengenal beliau sebagai seorang aktif menulis dan
menyunting buku. Beliau telah menghasilkan sejumlah buku di antaranya: Untaian
Data dan Fakta GKP (BP Sinode GKP, 1990), Himpunan Peraturan di Bidang
Keagamaan (1994), Gerakan Pembaharuan Muhammadiyah (1995), Gereja, Agama-agama
dan Pembangunan (1998), Identitas dan Ciri Khas Pendidikan Kristen di Indonesia
antara Konseptual dan Operasional (2000), Menghidupi Angin Perubahan: Percikan
Permenungan Merefleksikan Kehidupan (2006), Pesan-pesan Kenabian di Pusaran
Zaman (2007), Kekristenan dan Kemajemukan dalam Negara Pancasila (2009),
Menjadi Gereja yang Menggarami Dunia (2009), Suara-suara Menyeruak Udara:
Serpihan-serpihan Pemikiran di Pusaran Kehidupan Kekinian (2009, ditulis
bersama Pdt. Yewangoe), Menggereja di Tengah Zaman yang Berubah: Himpunan
Keputusan Sidang Sinode GKP Tahun 1969-1994 (2013), Mengenal Lembaga-lembaga
Keagamaan di Indonesia (2013), Gagas Bernas Padat Para Penjaga Umat:
Percik-percik Pemikiran Pendeta GKP yang Telah Berjerih Lelah Berkiprah
Mencipta Sejarah Hingga Akhir Hayat. Buku ini berisikan tulisan para pendeta
emeritus GKP (2015), dan lain sebagainya.
Dari sejumlah hasil suntingannya, Pdt.
Weinata Sairin, yang kerap di panggil akrab Pak Wein, terlihat memberikan
perhatian yang besar terhadap pentingnya upaya pengumpulan dan publikasi
arsip-arsip terpilih Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia dan juga Gereja
Kristen Pasundan. Tulisan sederhana ini dibuat penulis adalah untuk menghormati
Pak Wein yang telah menginspirasi penulis untuk lebih memberikan perhatian
kepada pengorganisasian arsip dokumen penting Gereja Kristen Pasundan dan pada
saatnya mempublikasikan arsip-arsip terpilih untuk dapat diketahui oleh
generasi selanjutnya.
SEKILAS
TENTANG PENGARSIPAN[2]
Dari asal katanya, “arsip” berasal dari
kata bahasa Yunani “archea” yang berarti catatan atau dokumen pemerintahan,
serta kata bahasa Latin “felum” yang berarti kurang lebih bundel atau kumpulan
dokumen. Pengertian arsip sendiri adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam
berbagai bentuk dan media yang dibuat oleh suatu organisasi bahkan
perseorangan. Rekaman kegiatan atau peristiwa itu dapat mengambil bentuk
tulisan, gambar, dan suara, yang hadir dalam bentuk media kertas, film, kaset,
cakram digital (CD/DVD). Jadi, arsip adalah warkat (catatan, rekaman, dokumen
dan naskah) yang bernilai guna dan disimpan untuk menjamin kelestarian dan
keselamatannya serta ketersediaannya kembali bila dibutuhkan.[3]
Saat ini kita mengenal bahwa keseluruhan
bukti kegiatan sebuah kantor atau organisasi sebagai arsip dan kegiatan untuk
mengelola dokumen atau naskah disebut pengarsipan. Adapun kegiatan pengarsipan
dimaksudkan untuk menyimpan dokumen (terutama dokumen penting) secara rapi dan
aman. Pengarsipan yang baik akan mempermudah pengguna untuk menemukan dokumen
yang dibutuhkan, selain tentu saja untuk menjaga kelestarian dari dokumen itu
sendiri. Semua hal di atas pada akhirnya akan meningkat efektivitas dan
efisiensi dari kantor atau organisasi dengan menggunakan sistim pengarsipan tertentu.
Dari jenisnya, maka ada arsip dinamis dan
statis. Arsip dinamis adalah segala macam arsip yang digunakan langsung dalam
proses perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan, pengawasan dan evaluasi
sebuah organisasi, serta tidak bersifat permanen. Arsip dinamis terdiri dari
arsip vital, aktif dan in-aktif. Arsip dinamis vital adalah arsip yang menjadi
persyaratan dasar bagi jalannya operasional organisasi dan disimpan untuk
jangka waktu tertentu, dan arsip jenis ini
tidak dapat diperbaharui dan tidak dapat digantikan bila rusak atau
hilang karena dapat bersifat permanen (misalnya surat tanda kepemilikan tanah,
akta pendirian organisasi). Arsip dinamis vital biasanya adalah arsip yang
bernilai tinggi bersama-sama dengan arsip lainnya sebagai dokumen sejarah
organisasi. Arsip dinamis aktif adalah arsip yang penggunaannya berlangsung
terus menerus dan dipakai untuk kelangsungan pekerjaan di sebuah organisasi.
Misalnya dokumen surat menyurat, keputusan rapat pemegang saham, dokumen
kebijakan organisasi, SOP organisasi, absensi karyawan, jadwal pergantian shift
pekerja, bukti-bukti keuangan. Arsip in-aktif adalah arsip yang frekuensi
penggunaan telah mengalami penurunan dan hanya dipergunakan sewaktu-waktu
sebagai referensi pengambilan keputusan organisasi. Misalnya arsip
korespondensi lama, dokumen program kerja dan anggaran dari tahun yang sudah
berlalu, berkas karyawan yang sudah tidak lagi bekerja dan disimpan sama masa
simpan habis.
Arsip statis adalah arsip yang tidak
secara langsung digunakan dalam kegiatan organisasi, memiliki nilai guna
kesejarahan, telah habis retensinya dan memiliki keterangan untuk
dipermanenkan. Misalnya dokumen lama daftar inventaris kantor, dokumen lamaran
pekerjaan calon karyawan dan lain sebagainya (termasuk lampirannya seperti
fotokopi KTP, Kartu Keluarga dan lain-lain). Sedangkan arsip terjaga adalah arsip yang isi
dan keberadaannya harus dijaga keutuhan, keamanan dan keselamatannya. Contohnya
adalah arsip-arsip negara, termasuk arsip negara yang bersifat rahasia.[4]
Arsip juga dapat dikenali dari di mana
arsip itu disimpan. Ada arsip yang bersifat umum dan dipusatkan penyimpanannya
pada satu lokasi khusus, misalnya di kantor pusat satu organisasi. Ada juga
arsip yang disimpan di setiap bagian dari organisasi. Ada yang disebut sebagai
arsip primer berupa dokumen-dokumen asli bukan salinan, dan arsip sekunder yang
berupa salinan, fotokopi, mikrofilm, dokumen berbentuk digital. Dari segi waktu,
maka ada arsip yang bersifat abadi seperti catatan sejarah yang disimpan untuk
jangka waktu lama (bahkan selamanya) dan arsip yang bersifat sementara waktu
saja (berlaku pada saat dipergunakan saja).
Sementara itu, dari nilai gunanya maka
arsip berfungsi sebagai bahan memberikan keterangan tentang satu hal atau
peristiwa (berguna memberikan informasi), bahan pembuktian sesuatu terutama
yang terkait dengan masalah hukum (berguna untuk kepentingan hukum), bahan
menggambarkan suatu keadaan dan peristiwa di masa lalu (aspek historis),
sebagai landasan kebijakan organisasi (berupa informasi haluan organisasi),
sebagai bahan untuk kelanjutan proses organisasi (aspek organisatoris), bahan
untuk penyelesaian persoalan dalam organisasi (aspek administrasi) dan tentu
saja memiliki aspek finansial, yaitu arsip-arsip keuangan suatu organisasi.
Tujuan kegiatan pengarsipan jelas bukan
sekedar untuk menyimpannya dengan aman dan rapi saja. Salah satu tujuan utama
lainnya adalah memudahkan pengguna arsip menemukan kembali arsip yang
dibutuhkan sewaktu-waktu. Hal ini jelas akan menghindari pemborosan waktu dalam
pencarian arsip. Selain itu, pengarsipan yang rapi akan dapat menghemat tempat
penyimpanan (faktor ruang), bahaya pencurian dan kebakaran dan juga kerahasiaan
isi arsip, serta menjaga kelestarian arsip sehingga dapat dipergunakan bilamana
diperlukan di masa yang akan datang.
Untuk dapat melaksanakan kegiatan
pengarsipan yang baik, tentu dibutuhkan sistem yang baik pula. Ada beberapa
sistem pengarsipan (filling system) yang dapat dipergunakan, yaitu dengan
menggunakan sistem abjad, sistem tanggal, sistem penomoran, sistem wilayah dan
sistem yang menggunakan subjek atau pokok permasalahan sebagai dasar pengarsipan.
Tentu saja, apa pun sistem yang dipergunakan nantinya, haruslah disesuaikan
dengan maksud dan tujuan dari organisasi dan dengan maksud serta tujuan
kegiatan pengarsipan itu sendiri sebagaimana yang diperlukan oleh suatu
organisasi.
NILAI STRATEGIS ARSIP DI GEREJA
Nilai strategis pertama dari adanya kegiatan
pengarsipan yang baik di dalam Gereja jelas adalah bagian dari adanya penataan
pelayanan yang baik melalui memberikan kemudahan untuk mendapatkan informasi
yang dibutuhkan (dengan sistem arsip yang baik dan jelas maka akses ke dokumen
atau arsip yang dibutuhkan menjadi mudah). Hal ini berguna untuk jalannya
operasional Gereja, pengambilan keputusan dan kebijakan. Pengarsipan yang baik
juga mencerminkan adanya pengorganisasian Gereja yang baik pula.
Selain itu, sebagai entitas yang diharapkan
berlangsung untuk jangka waktu yang lama, Gereja jelas harus memberikan
perhatian yang lebih pada upaya-upaya pengarsipan di dalam dirinya. Adanya
sistem pengarsipan yang baik akan membuat Gereja tetap memiliki keterhubungan
dengan masa lalu (sejarahnya) dan kesatuan masa kini dengan masa depannya.
Pengurus di dalam Gereja tentu akan datang silih berganti dan tidak ada yang
permanen, demikian juga dinamika kehidupan Gereja yang pasti ada pasang dan ada
surutnya. Hal-hal inilah yang membuat arsip di dalam Gereja menjadi penting dan
memiliki nilai strategis. Bahkan, nilai strategis itu bertambah lengkap dengan
adanya pencatatan perkembangan pemikiran-pemikiran teologis Gereja dari zaman
ke zaman yang akan memberikan gambaran bagi generasi masa depan tentang
bagaimana Gereja berespons terhadap perkembangan zaman yang ada di sekitarnya,
termasuk tentang bagaimana Gereja mengambil bagian di dalam perubahan sosial yang
ada. Melalui keberadaan arsip Gereja, maka kita dapat mengetahui hal-hal apa
saja yang terjadi dalam perjalanan panjang Gereja dan yang mempengaruhi
kehidupan dan keberadaan Gereja.
Gereja Kristen Pasundan harapannya juga
dapat melihat nilai penting dan strategis arsip seperti penjelasan di atas.
Penting bagi Gereja Kristen Pasundan, utamanya, memiliki catatan yang mengurutkan
perkembangan sejarah dirinya, pemikiran-pemikiran teologisnya yang tampak salah
satunya dalam berbagai keputusan Sidang Sinode, pesan-pesan pastoral,
hasil-hasil konvent pendeta, berbagai dokumen teologis lainnya, selain
pengarsipan dokumen-dokumen lain yang dianggap penting dan perlu (sertifikat
tanah dan bangunan dan surat-surat gerejawi lainnya) dan pengarsipan dokumen
umum yang selama ini sudah berjalan (seperti pengarsipan surat keluar dan surat
masuk). Semuanya ini kiranya tidak hanya dilakukan di tingkat Sinodal, tetapi
juga kiranya dilakukan di tingkat Jemaat yang melihat pentingnya upaya
pengarsipan sebagai pendukung pelayanan kepada setiap anggota jemaat. Oleh
karena itu, ada harapan ke depan untuk dapat melakukan kegiatan pengarsipan
yang lebih profesional dan sesuai dengan kebutuhan perkembangan Gereja Kristen
Pasundan sendiri.
PRAKSIS PENGARSIPAN DI
GEREJA KRISTEN PASUNDAN
Apa saja yang harus diarsipkan? Pertanyaan
ini adalah pertanyaan mendasar untuk melakukan pengarsipan. Pada umumnya
dokumen yang diarsipkan adalah surat-surat masuk dan keluar, serta dokumen
keuangan yang adalah bagian dari kegiatan operasional di dalam Gereja. Selain
itu, berdasarkan pengalaman, dokumen lain yang diarsipkan di dalam operasional pelayanan
jemaat lokal adalah salinan dari Akta Baptis, Akta Peneguhan Sidi, Surat
Pemberkatan Nikah, notulen rapat-rapat Majelis Jemaat dan rapat lainnya,
dokumen memori pelayanan Majelis Jemaat, foto-foto kegiatan Jemaat,
proposal-proposal kegiatan di Jemaat, laporan-laporan kegiatan panitia, dan
surat-surat bukti kepemilikan seperti kendaraan bermotor yang menjadi kendaraan
operasional, serta data anggota jemaat yang berbentuk Buku Registrasi Anggota
Jemaat, warta jemaat dan informasi mengenai pelaksanaan Kebaktian Minggu di
Jemaat (Buku Agenda Kebaktian Minggu).
Di tingkat Sinodal, dalam hal ini
aktivitas pengarsipan di Kantor Sinode GKP, maka dokumen yang diarsipkan di
antaranya adalah arsip surat menyurat (surat keluar dan surat masuk),
surat-surat keputusan Majelis Sinode GKP, keputusan-keputusan Sidang Sinode,
keputusan-keputusan Rapat Kerja Sinode, bukti-bukti keuangan (bukti penerimaan,
bukti pengeluaran dan bukti transfer), salinan akta-akta penahbisan pendeta,
surat-surat berharga (bukti kepemilikan tanah, bangunan dan kendaraan yang
disimpan khusus di kotak penyimpanan di bank), dokumen-dokumen perjanjian
dengan mitra GKP, proposal (term of reference) kegiatan, notulen rapat Majelis
Sinode, produk teologi yang dihasilkan di tingkat Sinodal (modul pembinaan,
bahan pelayanan kategorial, bahan pembacaan Alkitab), dokumen-dokumen Rencana
Kerja dan Rencana Anggara, dokumen hasil monitoring dan evaluasi program, dan berbagai
dokumen lain yang berkaitan dengan sejarah.
Sementara itu, di tingkat klasis, kegiatan
pengarsipan bisa jadi jauh lebih sederhana. Biasanya yang diarsipkan adanya
aktivitas surat menyurat, bukti-bukti keuangan, hasil-hasil dan keputusan Rapat
Kerja Klasis, dan jadwal-jadwal pelayanan di tingkat Klasis. Sayangnya, di
tingkat klasis, sering kali kesinambungan kegiatan pengarsipan yang baik
terputus oleh karena pergantian pengurus Badan Pengurus Klasis dan ketiadaan
kantor kesekretariatan yang tetap sebagai tempat penyimpanan arsip-arsip.
Berangkat dari apa yang sudah dilakukan
oleh GKP selama ini, baik itu di tingkat Sinodal maupun Jemaat dan klasis,
dalam rangka kegiatan pengarsipan, berikut ini ada beberapa pemikiran
pengembangan yang dapat dipergunakan dan dikembangkan untuk melakukan kegiatan
pengarsipan yang lebih baik lagi.
Pengarsipan Tingkat Jemaat
Dengan memperhatikan penjelasan tentang
apa yang dimaksud dengan arsip di atas, maka dapatlah disimpulkan bahwa secara
umum arsip di tingkat Jemaat bersifat dinamis baik itu yang bersifat vital,
aktif dan in-aktif, serta bersifat statis. Arsip di jemaat dapat dikenali
antara lain sebagai berikut:
Arsip Dinamis
Aktif
|
Arsip Dinamis
In-Aktif
|
Arsip Vital
|
Arsip Statis
|
1.
Arsip
korespondensi (surat menyurat)
2.
Kumpulan
keputusan Majelis Jemaat pada periode berjalan
3.
Notulen
rapat Majelis Jemaat
4.
Bukti-bukti
keuangan
5.
Buku
Register anggota jemaat
6.
Database
Anggota Jemaat
7.
Daftar
nama anak sekolah minggu
8.
Daftar
nama guru sekolah minggu
9.
Daftar
nama anggota persekutuan remaja
10. Daftar nama
anggota persekutuan pemuda
11. Daftar nama
anggota persekutuan lansia
12. Daftar nama
penerima diakonia
13. Kumpulan aturan lokal
jemaat (SOP)
14. Jadwal-jadwal
pelayanan
15. Daftar inventaris
|
1.
Kumpulan
surat keluar dan masuk yang sudah lewat masanya
2.
Kumpulan
Warta Jemaat
3.
Kumpulan
keputusan Majelis Jemaat dari periode-periode sebelumnya
4.
Salinan
akta baptis
5.
Salinan
surat peneguhan sidi
6.
Salinan
surat pemberkatan nikah
7.
Salinan
/ Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP anggota jemaat sebagai lampiran dalam buku
registrasi anggota jemaat.
8.
Kumpulan
proposal kegiatan yang sudah berjalan
9.
Kumpulan
laporan kegiatan yang sudah berjalan
10. Memori Pelayanan
Majelis Jemaat periode sebelumnya
11. Kumpulan
tata-tata kebaktian di lokal jemaat
|
1.
Surat
bukti kepemilikan kendaraan
2.
Salinan
surat bukti kepemilikan tanah dan bangunan (surat bukti asli di kumpulkan dan
disimpan Kantor Sinode)
3.
Surat-surat
pernyataan pindah agama menjadi Kristen
4.
IMB
gedung gereja, rumah pastori
|
1.
Foto-foto
lama
2.
Benda-benda
kuno yang diarsipkan (buku registrasi zaman dulu, Alkitab kuno)
|
Sistem pengarsipan yang dapat dilakukan
secara sederhana adalah dengan melakukan sistem penomoran dari seluruh arsip
yang ada dengan terlebih dahulu melakukan klasifikasi dari jenis dokumen yang
hendak diarsipkan. Untuk surat menyurat dan bukti-bukti keuangan, klasifikasi
dapat dilakukan dengan memperurutkan dokumen berdasarkan tanggal, bulan dan
tahun. Perlu untuk menetapkan masa aktif dari dokumen dimanis, terutama surat
menyurat, misalnya kurun waktu periode pelayanan Majelis Jemaat. Bila Majelis
Jemaat berganti, maka dokumen yang awalnya diarsipkan sebagai dokumen dinamis,
sekarang menjadi dokumen in-aktif. Majelis Jemaat baru harus menggunakan
penomoran baru yang menunjukkan masa pelayanannya untuk membedakan dengan
dokumen yang telah diarsipkan sebagai dokumen in-aktif yang berasal dari
periode Majelis Jemaat sebelumnya (hal yang sama juga diberlakukan untuk arsip
warta jemaat yang diurutkan berdasarkan nomor edisi yang terkait dengan jumlah
hari minggu dalam setahun).
Dokumen-dokumen berupa kumpulan keputusan,
notulen rapat Majelis Jemaat dan memori pelayanan Majelis Jemaat dapat
diarsipkan berdasarkan waktu keputusan dan notulen tersebut dibuat. Sedangkan kumpulan proposal kegiatan dan
laporannya dapat diklasifikasikan berdasarkan kegiatannya, misalnya proposal
dan laporan kegiatan Perayaan Natal berdasarkan urutan tahun pelaksanaan.
Kumpulan tata-tata kebaktian, setelah tata
kebaktian tersebut dipergunakan dapat langsung diarsipkan sebagai arsip dinamis
in-aktif dan dapat dikelola dengan mengklasifikasikan berdasarkan jenis tata
kebaktiannya, seperti kumpulan tata kebaktian Natal, Paskah, Pentakosta, Hari
Perjamuan Kudus se-Dunia, tata kebaktian syukur HUT Jemaat, tata kebaktian
pemakaman dan penghiburan dan lain sebagainya, atau dapat arsipkan dengan
memperurutkannya berdasarkan tanggal, bulan dan tahun peristiwa.
Selain adanya buku register anggota jemaat
yang berisikan informasi setiap anggota jemaat yang biasanya berisikan
informasi nomor register, tanggal lahir, tanggal baptis, tanggal peneguhan sidi,
tanggal pemberkatan nikah, alamat, dan nomor telepon, adalah memang sebuah
bentuk arsip dari keanggotaan di Jemaat, diperlukan juga adanya database
informasi lain yang melengkapinya. Database yang menyerupai folder-folder yang
berisikan salinan- dari akta dan surat-surat penting gerejawi yang dimiliki
oleh anggota jemaat salinan (fotokopi atau hasil pemindaan / scanning yang
dicetak dari dokumen). Database ini menjadi arsip jemaat yang bersifat in-aktif
yang dapat dipergunakan sewaktu-waktu diperlukan. Arsip berbentuk database ini akan
memudahkan Majelis Jemaat untuk dapat memberikan salinan apabila surat atau
dokumen yang dimaksud rusak atau hilang. Satu folder berisikan arsip dokumen
dari satu keluarga atau satu Kepala Keluarga yang ragam isinya dapat ditentukan
oleh Majelis Jemaat sesuai dengan kebutuhan. Strukturnya arsip berbentuk database
salinan surat-surat atau dokumen penting tiap keluarga di Jemaat adalah sebagai
berikut:
Di tingkat Jemaat, pastilah juga ada arsip
yang bersifat vital dan statis. Pengarsipan dari dokumen atau naskah jenis ini
adalah dimulai dengan membuat pola dasar/template formulir pendataan
yang menginventarisasi dokumen atau naskah dimaksud. Formulir daftar arsip
vital dan statis ini berisikan: nomor arsip, tanggal dokumen diarsipkan, nama
dokumen yang diarsipkan, jenis dokumen yang diarsipkan (misalnya kepemilikan
aset atau sejarah) dan tempat penyimpanan arsip. Khusus untuk arsip yang
bersifat vital, maka penyimpanan harus dilakukan dalam tempat khusus untuk
dapat melestarikannya, seperti di dalam kotak penyimpanan khusus (safe
deposit box) atau di dalam lemari kabinet khusus yang terkunci untuk
menjaga keamanannya.
Pengarsipan Tingkat Sinode
Jenis dokumen atau naskah yang harus
diarsipkan di tingkat Sinode jelas memiliki perbedaan dengan arsip yang ada di
tingkat Jemaat. Ada kekhususan tersendiri dan juga cakupan arsip yang lebih
luas. Gambaran dari apa saja yang harus diarsipkan di tingkat Sinode adalah:
Arsip Dinamis
Aktif
|
Arsip Dinamis
In-Aktif
|
Arsip Vital
|
Arsip Statis
|
1.
Arsip
korespondensi (surat menyurat)
2.
Dokumen
program kerja dan rencana anggaran periode berjalan
3.
Kumpulan
keputusan Majelis Sinode pada periode berjalan
4.
Notulen
rapat Majelis Sinode
5.
Bukti-bukti
keuangan
6.
Daftar
nama pendeta aktif
7.
Daftar
nama pendeta emeritus
8.
Daftar
nama vikaris
9.
Daftar
nama mahasiswa teologi dan lulusan teologi
10. Kumpulan aturan
lokal Kantor Sinode (SOP)
11. Jadwal-jadwal
pelayanan sinodal
12. Daftar inventaris
Kantor Sinode
13. Surat-surat
Perjanjian (MoU)
|
1.
Kumpulan
surat keluar dan masuk yang sudah lewat masanya
2.
Dokumen
program kerja, rencana anggaran dan evaluasi program periode yang sudah
berlalu
3.
Kumpulan
kesepakatan tiga pihak pemanggilan pendeta
4.
Kumpulan
Warta Sinode
5.
Kumpulan
keputusan Majelis Sinode dari periode-periode sebelumnya
6.
Salinan
akta penahbisan.
7.
Kumpulan
proposal kegiatan yang sudah berjalan
8.
Kumpulan
laporan kegiatan yang sudah berjalan
9.
Kumpulan
Surat Penggembalaan Sinode kepada pendeta dan anggota jemaat GKP
10. Memori Pelayanan
Majelis Sinode periode sebelumnya
11. Produk teologi:
bahan pembinaan warga kategorial (anak, remaja, pemuda dll), daftar pembacaan
Alkitab,
|
1.
Dokumen
akta pendirian organisasi
2.
Surat
bukti kepemilikan kendaraan
3.
Surat
bukti kepemilikan tanah dan bangunan, termasuk yang ada di Jemaat-jemaat
4.
Hasil-hasil
tes psikologi bagi calon pendeta yang bersifat rahasia
|
1.
Dokumen-dokumen
lama yang dianggap penting: tata-tata gereja yang pernah ada,
2.
Foto-foto
lama
3.
Benda-benda
kuno yang diarsipkan (buku registrasi zaman dulu, Alkitab kuno)
|
Cakupan luas pengarsipan di tingkat Sinode
adalah meliputi dokumen korespondensi dan keuangan ke dan dari seluruh Jemaat
yang ada, dokumen korespondensi dan keuangan ke dan dari klasis-klasis,
korespondensi ke dan dari mitra dalam dan luar negeri, naskah-naskah perjanjian
kerja sama, dokumen penting yang menyangkut sumber daya manusia dan
ketenagakerjaan, produk teologi dan lain sebagainya. Bukan hanya cakupan,
tetapi jelas volume arsip yang dihasilkan akan lebih besar dan banyak
dibandingkan dengan di Jemaat.
Meskipun demikian, perlakukan yang sama
seperti yang telah disampaikan dalam pengarsipan di Jemaat, juga dilakukan di
tingkat Sinode. Pengarsipan dengan sistem memperurutkan waktu dokumen dibuat
atau diterima, diberlakukan untuk dokumen-dokumen korespondensi (surat keluar
dan surat masuk) dan melengkapinya dengan keterangan subyek surat masuk dan
keluar. Klasifikasi lain yang dapat dilakukan untuk arsip korespondensi yaitu
dengan mengklasifikasinya berdasarkan siapa yang menghasilkan dokumen yang
diarsipkan (misalnya arsip korespondensi ke dan dari PGI, PGIW, Dewan Gereja
Dunia dan lainnya).
Dokumen keputusan-keputusan Sidang Sinode
dan Rapat Kerja Sinodal, warta sinode, surat-surat penggembalaan, dan dokumen
kesepakatan tiga pihak dapat diurutkan dengan urutan waktu dokumen dibuat.
Sementara data sumber daya manusia GKP dihadirkan sebagai arsip dalam bentuk
daftar nama yang dilengkapi informasi dinamika perjalanan pelayanan dari yang
bersangkutan (mulai dari mahasiswa teologi sampai ke masa emeritasinya). Daftar
ini harus dilengkapi dengan salinan dokumen pendukung seperti salinan ijazah
pendidikan formal dan non formal (sertifikat atau diploma pendidikan non
gelar), salinan akta penahbisan, dan salinan dokumen gerejawi dari sang pendeta
dan keluarganya. Dokumen rencana kerja dan rencana anggaran, laporan
pelaksanaan program dan penggunaan anggaran, laporan monitoring dan evaluasi
program, serta Memori Pelayanan Majelis Sinode diurutkan secara kronologis.
Pengarsipan arsip dinamis in-aktif berupa
produk teologi GKP, seperti tulisan-tulisan teologi yang dibukukan dari para
pendeta GKP, bahan-bahan pembinaan warga kategorial yang dipublikasikan (bahan
pembinaan anak, remaja, pemuda, perempuan, pria dan lansia), daftar pembacaan
Alkitab di Kebaktian Minggu dan Kebaktian Rumah Tangga, dan daftar pembacaan
Alkitab Pekan Keluarga yang dibukukan, diarsipkan dalam bentuk koleksi
perpustakaan Kantor Sinode yang otomatis tercatat dalam daftar koleksi di
aplikasi perpustakaan yang sudah ada.
Untuk dokumen arsip yang bersifat vital,
maka selain menyiapkan formulir pola dasar/template untuk mencatat dokumen apa
saja yang diarsipkan, maka arsip vital harus disimpan di tempat khusus seperti safe
deposit box yang ada pada bank. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga keamanan arsip
dan sebagai upaya dari pelestarian arsip itu sendiri. Sementara itu, untuk arsip
yang bersifat statis (mengandung nilai sejarah) perlu dipertimbangkan untuk
membuat sebuah museum kecil dengan lemari-lemari pajang.
PENGGUNAAN IT DALAM
PENGARSIPAN
Perkembangan IT memberikan kemudahan untuk
melakukan pengelolaan arsip. Perkembangan IT yang dimaksudkan di sini adalah
penggunaan perangkat lunak/sofware khusus untuk melakukan pencatatan
dari sebagai bentuk dokumen yang diarsipkan. Hal ini akan sangat memudahkan
untuk melakukan pencarian dokumen yang dibutuhkan sewaktu-waktu. Perangkat
lunak berbasis pengelolaan database adalah pilihannya (baik yang berbayar
maupun yang berjenis freeware atau gratis), bahkan dapat membuatnya
sendiri dengan menggunakan aplikasi MS Access yang biasanya sudah disertakan
dalam keluarga Microsoft bersama dengan aplikasi pengolah kata (MS Word), MS
Excel dan lainnya.
Meskipun penyimpanan arsip secara fisik
dapat dilakukan dengan cara-cara konvensional, seperti dalam folder-folder di
lemari kabinet, perlu juga untuk menyimpan
salinan arsip-arsip dokumen (surat
menyurat, akta-akta, dokumen kepemilikan kendaraan, kepemilikan tanah dan
bangunan, dokumen statis lainnya) dalam bentuk hasil pemindaan/scanning
berbentuk berkas pdf (tidak disarankan dalam bentuk gambar atau berkas jpg dan
sejenisnya). Perlu juga untuk melakukan pemindaan/scanning dari
foto-foto lama yang belum berbentuk digital. Pemindaan foto-foto lama adalah
upaya pelestarian foto dimaksud dalam bentuk digital. Berkas digital yang
dihasilkan (pdf dari dokumen yang berbentuk kertas dan jpg dari foto-foto lama)
baiknya dapat disimpan dalam cloud atau layanan penyimpanan di internet
seperti yang dapat dilakukan di layanan cloud dari google (google
drive), dropbox, megasync, dan lain sebagainya. Yang perlu diperhatikan adalah
besar kapasitas penyimpanan yang ditawarkan layanan cloud dimaksud,
kemudahan mengaksesnya dan keamanan dari layanan.[5]
Selain tentu saja seluruh dokumen arsip digital tersebut dalam disimpan dalam hard
drive baik di dalam komputer atau notebook, dan dalam external hard
drive dengan penataan folder-folder di dalamnya yang jelas strukturnya.
Untuk ini, maka perlu disediakan perangkat
keras dan perangkat lunak yang tepat. Adanya lemari-lemari penyimpanan yang
aman, komputer yang berkualifikasi tepat untuk upaya pengarsipan yaitu antara
lain dengan dilengkapi ruang hard drive yang besar, alat
pemindaan/scanner, perangkat lunak atau aplikasi yang tepat sesuai kebutuhan
dan legal (berbayar atau yang gratis/freeware) dan tentu saja sumber
daya manusia atau petugas yang dikhususkan untuk melaksanakan tugas
pengarsipan. Semua ini tentu saja membutuhkan pendanaan yang tidak kecil. Hanya
saja, dengan melihat nilai strategis masa sekarang dan masa yang akan datang,
maka dana yang akan dikeluarkan adalah investasi Gereja Kristen Pasundan yang
tidak akan sia-sia.
PENUTUP
Gereja Kristen Pasundan perlu untuk
melihat nilai strategis dari upaya pengarsipan, terutama untuk menjaga
keterhubungannya dengan masa lalu, dan keterkaitan masa sekarang dengan masa
depannya. Pengarsipan juga adalah upaya memberikan pelayanan yang terbaik
kepada warga jemaatnya dan juga untuk menyelenggarakan penataan layanan yang
baik. Hal ini adalah agar memudahkan pencarian informasi yang dibutuhkan di
dalam dokumen yang diarsipkan sewaktu-waktu, tetapi juga dalam upaya
melestarikan dokumen-dokumen penting dan terpilih. Pengarsipan yang baik dapat
bermanfaat bagi generasi selanjutnya untuk dapat melihat dan belajar dari
perjalanan sejarah GKP, terutama melalui arsip dokumen penting dan terpilih
berupa produk teologi Gereja Kristen Pasundan seperti hasil-hasil keputusan
Sidang Sinode, hasil-hasil Rapat-rapat Kerja Sinodal, bahan-bahan pembinaan
kepada anggota jemaatnya, pemikiran-pemikiran teologis yang tertuang dalam
tulisan-tulisan dari para pendetanya dan para fungsionarisnya, hasil-hasil
konvent pendeta yang menjadi pokok pengajaran Gereja Kristen Pasundan,
surat-surat penggembalaan yang merefleksikan sikap dan pandangan teologis
Gereja Kristen Pasundan terhadap sesuatu masalah sosial yang berkembang di
masyarakat dan lain sebagainya.
Pengarsipan yang baik sekaligus
merefleksikan adanya penata layanan organisasi Gereja Kristen Pasundan yang
baik, tertib, teratur, sistematis, berkelanjutan dan berguna. Hal ini juga
dapat dilihat dari fakta bahwa seluruh warga jemaat GKP, terutama mereka yang
bertanggungjawab dan berurusan langsung dengan proses pengarsipan, sebagai pengurus
yang baik dari kasih karunia Allah (lihat 1 Petrus 4:10).
[1] Wasekum Majelis Sinode GKP Periode 2017-2022
[2] Disarikan dari beberapa tulisan berbentuk pdf dari
beberapa situs akademis: http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/20278452-S419-Suharti.pdf, http://eprints.uny.ac.id/28392/1/SKRIPSI%20NUR%20AINI%20ASTUTI-NIM.%20094022441039%20.pdf, https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jip/article/download/23237/21265, http://repositori.uin-alauddin.ac.id/2759/1/Syahruramadhan.PDF dan http://www.anri.go.id/assets/download/jurnal_anri_vol8_12_2013.pdf. Diakses 25 September jam 23.00 WIB
[3] Drs. Y. Suraja, M.Si. M.M berjudul Pengelolaan
Arsip Dinamis dan Statis Organisasi dalam http://yohannes-suraja.blogspot.com/2012/08/pengelolaan-arsip-dinamis-dan-statis.html,
diakses 26 September 2016, jam 10.15
WIB.
[4] Drs. Y. Suraja, M.Si. M.M berjudul Pengelolaan
Arsip Dinamis dan Statis Organisasi dalam http://yohannes-suraja.blogspot.com/2012/08/pengelolaan-arsip-dinamis-dan-statis.html,
diakses 26 September 2016, jam 10.15.
[5] Berdasarkan pengalaman penulis yang menggunakan
layanan cloud, biasanya layanan menawarkan kapasitas penyimpanan sebesar
5-15 Giga Bytes. Saat ini penulis menggunakan layanan Megasync yang memberikan
tawaran pelayanan gratis terbesar yaitu sebesar 50 Giga Bytes. Kapasitas
layanan sebesar 50 Giga Bytes dapat menyimpan lebih dari 22.000 foto dengan
kualitas gambar 4 mega pixel, atau setara dengan sekitar 400.000 halaman dokumen
MS Word, atau setara dengan sekitar 122.500 halaman dokumen berbentuk pdf.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar